Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Penyidik Belum Menerima Surat Resmi

- 9 September 2020, 13:42 WIB
Penyanyi Reza Artamevia.
Penyanyi Reza Artamevia. /instagram.com/@rezaartammeviaofficial

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang disembunyikan di dalam tas Reza.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediaman Reza, di kawasan Cirendeu, Tangerang.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.

Reza ditangkap karena penyalahgunaan narkoba ini bukanlah yang pertama kalinya.

Pada 2016, Reza pernah tersandung dengan kasus yang sama dan ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tokopedia Dikabarkan Beri Kuota Internet Gratis 100 GB Tanpa Isi Ulang

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, saat itu Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Saat ini, akibat perbuatannya Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah