Segera Daftarkan Usaha Anda! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Caranya

3 April 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro senilai Rp6,29 triliun. /ANTARA/Rahmad /

PR BANDUNGRAYA – Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 dari Kemenkop UKM, simak ini caranya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun.

"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Ini Pesan Ketua MPR Bamsoet untuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Hari Pernikahannya

Baca Juga: Ini Makna Kebaya dan Sanggul Krisdayanti yang Dipakai Khusus Penikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021 dan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta.

Sayangnya, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.

"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup."

"Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk Pelaku UMKM, Cek Bantuan Khusus ke Golongan Ini, Simak Daftarnya

Sebagaimana diketahui, program BLT Banpres UMKM atau BPUM ini telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro (UMKM) di seluruh Indonesia pada tahun 2020.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.

Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email info@kemenkopukm.go.id.

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut ini adalah cara mendaftar usaha Anda agar mendapatkan bantuan:

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Namun, perlu diingat sebelum mendaftar Anda harus masuk ke dalam golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler