PR BANDUNGRAYA – Pencairan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta kepada pelaku UMKM tahun 2021 terus berlanjut.
Hal itu diungkap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Pemerintah tengah mengusahakan penambahan kuota penerima BLT UMKM menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.
Baca Juga: Cair Lagi! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UMKM, Lengkap dengan Persyaratannya
Perlu diketahui, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.
Kemudian mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Pihak Kementrian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran.