Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

- 3 April 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat.
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat. /ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

 

PR BANDUNGRAYA – Pencairan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta kepada pelaku UMKM tahun 2021 terus berlanjut.

Hal itu diungkap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Pemerintah tengah mengusahakan penambahan kuota penerima BLT UMKM menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 April 2021: Elsa Mulai Sebarkan Andin Pembunuh Roy ke Anak Band, Ini yang Dilakukan Al

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disiarkan Langsung, Febri Diansyah: Supaya Jomblo Pada...

Baca Juga: Cair Lagi! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UMKM, Lengkap dengan Persyaratannya

Perlu diketahui, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Kemudian mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pihak Kementrian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x