BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk Pelaku UMKM, Cek Bantuan Khusus ke Golongan Ini, Simak Daftarnya

- 3 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA – BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali cair Kepada Pelaku UMKM di Indonesia.

Sayangnya bantuan ini hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang masuk dalam golongan berikut ini, simak daftarnya.

Kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab, BLT dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (KemenkopUKM) untuk memulihkan perekonomian UMKM ini ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

Kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima.

Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta."

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 April 2021: Elsa Mulai Sebarkan Andin Pembunuh Roy ke Anak Band, Ini yang Dilakukan Al

"Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” terang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti PR Bandung Raya dari Antara News, Kamis, 1 April 2021.

Pada kuartal I (satu) mendatang, pemerintah bersama KemenkopUKM akan lebih dulu menyalurkan dana bantuan kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x