Cara Mudah Beli e-Materai Online Tanpa Ribet, Lengkap Dengan Objek Dokumen!

17 November 2022, 21:00 WIB
Cara Mudah Beli e-Materai Online Tanpa Ribet, Lengkap Dengan Objek Dokumen! /Instagram.com/@indonesiabaik.id

BANDUNGRAYA.ID – Tahukan anda bahwa saat ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku RI) telah meluncurkan e-Materai (Materai Elektronik).

e-Materai tersebut diluncurkan pada tanggal sekira Oktober 2021 lalu. Ketika anda ingin membuat surat yang membutuhkan materai didalamnya, maka saat ini, di era digital anda tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik dan menempelkan materai kertas yang berhologram.

Ketentuan e-Materai telah tercatat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Baca Juga: MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Materai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Objek Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Selain itu, untuk dokumen lainnya yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta meliputi dokumen dengan menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Berdasarkan keterangan informasi yang telah disebutkan, dengan adanya peluncuran e-Materai, artikel ini akan menginformasikan bagaimana cara beli dan penggunaan e-Materai.

Baca Juga: JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK

Berikut cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Cara Membeli e-Meterai:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler