JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK

- 16 November 2022, 20:10 WIB
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK /Freepik/

BANDUNGRAYA.ID- JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK.

Uang pesangon ialah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai bayaran ketika karyawan tersebut terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menghitung dengan tepat terkait berapa jumlah uang yang didapatkan setelah terdampak karyawan terdam PHK.

Perusahaan wajib memberikan detail jumlah uang pesangong.

Baca Juga: Input Data Diri Sesuai NIK: Gak Perlu Daftar BLT UMKM November, Selamat Dapat Rp600 ribu Jika Ikuti Cara Ini

Sebab terdapat Undang-Undang dan regulasi baku, sehingga jika suatau saat perusahaan tidak benar menghitung uang pesangon karyawannya maka akan dihadapkan dengan hukum yang berlaku.

Hal itu dikarenakan perusahaan dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Undang-Undang yang mengatur PHK ada pada nomor 13 Tahun 20003 membahas mengenai Ketenagakerjaan.

Undang-Undang tersebut berbunyi “PHK ialah suatau Pemutusan Hubungan Kerja karena terjadi sesuatu yang mengakibatkan berkahirnya hak dan kawajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x