Cara Bikin SKCK Online Lengkap Dengan Syarat dan Biayanya Ternyata Gampang Banget!

- 10 Desember 2022, 16:10 WIB
Cara Bikin SKCK Online Lengkap Dengan Syarat dan Biayanya Ternyata Gampang Banget!
Cara Bikin SKCK Online Lengkap Dengan Syarat dan Biayanya Ternyata Gampang Banget! /skck.polri.go.id/

BANDUNGRAYA.ID- Ternyata gampang banget! Ini cara bikin SKCK online lengkap dengan syarat dan biayanya.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk siapapun yang meminta agar bisa memenuhi syarat tertentu. Simak cara bikin SKCK online dibawah ini.

Selain langkah-langkah dalam membuat SKCK, masyarakat juga harus memperhatikan persyaratan yang ada untuk membuat SKCK. Untuk itu berikut cara membuat dan syarat dari SKCK online.

Baca Juga: Bagaimana Proses Membuat SKCK? Yuk Kita Intip Caranya

Berikut merupakan langkah-langkah untuk membuat SKCK secara Online, Simak caranya:


1. Klik Google dan kunjungi situs skck.polri.go.id
2. Di halaman utama cari dan klik “forum pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas
3. Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, alamat, informasi wilayang, dan pilih keperluan pembuatan SKCK
4. Unggah dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku  
5. Klik proses untuk mendapatkan bukti permohonan
6. Lalu dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Tanpa ke Polres, Penuhi Syarat Daftar BUMN Lebih Mudah! Cukup Akses Laman
7. Simpan bukti permohonan juga nomor pembayaran yang bisa dibayar secara online menggunakan akun virtual BRI atau pembayaran tunai di loket
8. Mendatangi loket pelayanan Polda/ Polres/ Polsek sesuai registrasi keperluan dengan menyiapkan barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
9. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, lalu akan diadakan pengambilan rumus sidik jari untuk pemohon baru oleh polri
10. Setelahnya, SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan

Adapun beberapa syarat untuk membuat SKCK online yakni:

Baca Juga: ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akte lahir atau kenal lahir
4. Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat mendapat KTP
5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah dan memakai pakaian yang sopan. Harus tampak muka, untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
6. Biaya pembuatan SKCK yakni sebesar RP30 ribu

Persyaratan berikut akan dikirim secara online melalui elektronik.

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2021 hingga Melamar Pekerjaan, Begini Cara Lengkap Buat SKCK Online

Selain Syarat dan tata cara membuat SKCK online, SKCK juga memiliki masa berlaku yakni hingga enam bulan lamanya sejak tanggal diterbitkan.

SKCK juga dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlaku dan juga jika dirasa perlu oleh pihak yang bersangkutan.

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x