Hubungan AS-Tiongkok Memanas, TikTok Gugat Pemerintah Donald Trump Atas Larangan Penggunaan Aplikasi

25 Agustus 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi logo TikTok. /PIXABAY/iXimus

PR BANDUNGRAYA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, melarang penduduknya menggunakan aplikasi TikTok yang dikembangkan Tiongkok.

Larangan tersebut dipicu oleh memanasnya hubungan Amerika Serikat dengan negara yang dipimpin oleh Xi Jinping itu.

Nyatanya keputusan Donald Trump benar-benar berdampak pada perusahaan TikTok.

Baca Juga: Viral Penari Indonesia Tuduh Jennie BLACKPINK Pemalas, Media Korea Soroti Skandal Natya Shina

Semakin memanasnya hubungan Amerika Serikat dengan Tiongkok saat ini karena perpecahan geopolitik, teknologi, dan perdagangan.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari New York Times, Selasa, 25 Agustus 2020, pada 6 Agustus 2020 lalu, Donald Trump mengeluarkan perintak eksekutif ganda yang melarang transaksi dengan TikTok dan aplikasi media sosial Tiongkok.

Donald Trump berulang kali mengatakan, TikTok yang dimiliki oleh perusahaan internet Tiongkok ByteDance menimbulkan ancaman keamanan nasional karena hubungannya dengan Tiongkok.

Baca Juga: Saingi Lamborghini dan Ferarri, Jeep Luncurkan Sepeda Listrik dengan Tenaga 750 hingga 1.500 W

Kejadian tersebut menyebabkan TikTok menggugat pemerintah AS pada hari Senin 24 Agustus 2020 dengan tuduhan pemerintahan Donald Trump mencabut proses hukum yang diajukan mereka.

Ketika Presiden AS Donald Trump menggunakan kekuatan ekonomi daruratnya untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang akan memblokir aplikasi agar tidak beroperasi di AS.

Perintah eksekutif pertama Donald Trump terhadap TikTok mendapatkan otoritas hukumnya dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang memungkinkan Presiden untuk mengatur transaksi ekonomi dalam keadaan darurat nasional.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020

Di masa lalu, otoritas itu menggunakannya untuk menghukum pemerintah asing, serta gembong narkoba dan peretas, tetapi tidak pernah menggunakannya untuk melawan perusahaan teknologi global.

Gugatan itu, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Federal untuk Central District California.

Gugatan ini diajukan karena TikTok merasa perlu mengambil tindakan untuk melindungi hak mereka, hak komunitas dan karyawan mereka. Terdapat setidaknya 1.500 karyawan mereka diseluruh AS.

Baca Juga: Soal Keputusan Giring Ganesha Maju Jadi Calon Presiden, Ernest Prakasa Nilai PSI Kebablasan Gimmick

Salah satu perhatian utama pemerintahan Donald Trump adalah penyimpanan data pengguna Amerika Serikat di server asing.

Namun, TikTok mengatakan telah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS, termasuk menyimpan data pengguna Amerika di luar Tiongkok di server di Amerika Serikat dan Singapura.

TikTok mengatakan dalam sebuah unggahan blog yang menjelaskan dasar gugatannya bahwa pemerintahan Donald Trump gagal mengikuti proses hukum dan bertindak dengan itikad baik, tidak memberikan bukti bahwa TikTok adalah ancaman yang sebenarnya, atau pembenaran untuk tindakan hukumannya.

Baca Juga: Kurang Percaya Diri dengan Lengan, Perut, dan Paha? Lakukan Tips Berikut

Perusahaan juga mengklaim bahwa ancaman keamanan nasional yang diidentifikasi oleh Komite Investasi Asing di Amerika Serikat didasarkan pada artikel berita yang ketinggalan zaman dan tidak membahas dokumentasi yang disediakan oleh TikTok yang menunjukkan keamanan data pengguna.

Perusahaan tersebut mengatakan juga telah mendirikan penghalang perangkat lunak yang menyimpan data pengguna AS secara terpisah dari data yang disimpan pada produk lain dan perusahaan yang dimiliki oleh ByteDance.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: NY Times

Tags

Terkini

Terpopuler