Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?

- 9 Januari 2021, 12:14 WIB
Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald Trump. /Instagram.com/ @realdonaldtrump

Perkembangan luar biasa terjadi dua hari setelah Trump mendesak ribuan pengikut untuk mendatangi Capitol, yang memicu kekacauan di mana massa merangsek ke dalam gedung, memaksa pengosongan kedua ruang sidang dan mengakibatkan seorang petugas polisi dan empat lainnya tewas.

Baca Juga: Kaget Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Like Video Porno, eks Politisi Demokrat: Waduh!

Para politisi Demokrat, yang mengatakan pemungutan suara DPR tentang pemakzulan bisa dilakukan minggu depan, berharap ancaman pemakzulan dapat meningkatkan tekanan pada Pence dan Kabinet untuk meminta (pemberlakuan) Amandemen ke-25 sebelum masa jabatan Trump berakhir dalam waktu kurang dari dua pekan.

Pada Jumat, Pelosi menyebut Donald Trump 'tak terpengaruh' dan mengatakan Kongres harus melakukan segala kemungkinan untuk melindungi orang Amerika, meskipun masa jabatan Trump akan berakhir pada 20 Januari ketika Biden dilantik.

Tapi tidak jelas apakah anggota parlemen akan dapat mencopot Donald Trump dari jabatannya, karena pemakzulan apa pun akan mendorong persidangan di Senat, di mana rekan-rekan Republiknya masih memegang kekuasaan.

Baca Juga: Telegram dan Signal Jadi Opsi Pengguna Usai Kontroversi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Naskah pemakzulan, yang merupakan tuduhan formal atas pelanggaran, telah dibuat oleh Perwakilan Demokrat David Cicilline, Ted Lieu dan Jamie Raskin.

Salinan yang beredar di antara anggota Kongres menuduh Trump 'menghasut kekerasan terhadap pemerintah Amerika Serikat' dalam upaya untuk membalikkan kekalahannya dari Presiden terpilih Joe Biden dalam pemilihan presiden 2020.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x