Usai Membunuh dan Memakan Korbannya, Pria Ini Malah Dijatuhi Hukuman Tak Masuk Akal

- 22 Maret 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman tidak masuk akal usai membunuh dan memakan korbannya.
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman tidak masuk akal usai membunuh dan memakan korbannya. /Pixabay/Gerd Altmann

PR BANDUNGRAYANetizen Korea Selatan baru-baru ini dibuat sangat marah dengan putusan hakim atas pelaku kasus pembunuhan keji di Daegu.

Menurut netizen Korea, Pengadilan Daerah Daegu menjatuhkan hukuman yang tidak masuk akal kepada seorang pembunuh yang tidak hanya membunuh tetangganya tetapi bahkan memakan bagian tubuh korbannya.

Kasus pembunuhan yang sempat membuat geger warga Korea Selatan ini terjadi di bulan Oktober tahun lalu di sebuah kota bernama Daegu.

Baca Juga: Dewa Kipas vs Irene Sukandar Tanding Catur Hari Ini, Denny Darko Prediksi Pemenangnya Bakal Menang Mudah

Tersangka dari kasus pembunuhan keji di Daegu tersebut merupakan seorang pria yang usianya sudah mencapai akhir 50 tahunan. Korbannya adalah tetangganya sendiri yang berusia awal 50 tahunan.

Berdasarkan pengakuan si tersangka, ia nekad membunuh tetangganya sendiri lantaran orang tersebut sudah berperilaku sangat kasar kepadanya dengan cara terus-menerus memakinya, meminta uang, serta menjahili kamar apartemennya dengan berulangkali menekan bel.

Ada saksi yang membeberkan kalau si pelaku pembunuhan dan korbannya memang tidak pernah akur untuk waktu yang lama.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Unsur Babi, Wapres Ma'ruf Amin: Halal Atau Tidak, MUI Bilang Boleh

Polisi memberikan keterangan bahwa di hari terjadinya pembunuhan, si tersangka dan korbannya lagi-lagi terlibat cek-cok. Seperti cerita si tersangka, korbannya hari itu mendatangi kamar apartemennya hanya untuk memakinya serta mengganggunya.

Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan tetangganya tersebut, akhirnya si tersangka meninju korbannya lalu menusuknya beberapa kali. Korban langsung tewas seketika.

Berdasarkan laporan kepolisian Daegu, si tersangka kemudian memutilasi korbannya begitu ia sudah membunuhnya.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Senin 22 Maret 2021: Andin Mengaku Sebagai Pembunuh Roy, Mama Rosa Gelap Mata

Bahkan niatan awal yang hanya sekedar ingin memutilasi korban untuk menghilangkan bukti malah berubah menjadi aksi kanibalisme.

Si tersangka menyebutkan kalau mata tetangganya yang tewas di tangannya tersebut seakan-akan terus melotot ke arahnya sehingga ia memutuskan untuk mencongkel mata tetangganya kemudian memakannya.

Ketika kasus pembunuhan sadis ini pertama kali diserahkan kepada Pengadilan Daerah Daegu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Beredar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Muannas Alaidid: Niat Bener Buat Berita Bohong

Hukuman ini menurut jaksa penuntut umum dinilai pantas untuk si tersangka dengan menimbang perbuatan sadis dan gila yang telah dilakukannya.

Sidang pertama digelar di tanggal 19 Maret 2021 tetapi hakim malah memutuskan untuk memberikan hukuman penjara 12 tahun kepada si tersangka yang telah melakukan pembunuhan, mutilasi, dan kanibalisme.

Hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut diberikannya kepada tersangka karena si pembunuh juga mengalami kekerasan fisik dan mental dari si korban.

Baca Juga: Jelang Duel WGM Irene Sukandar vs Dewa Kipas Hari Ini, Deddy Corbuzier: Gue Gak Yakin, Gue Gak Boleh Berpihak

Akumulasi kekerasan fisik dan mental ini menyebabkan si tersangka nekad membunuh tetangganya sendiri sehingga hukuman penjara seumur hidup dirasa terlalu berat untuk diberikan.

Selain itu, pihak pengadilan juga menghukum tersangka dengan terapi psikologis wajib karena menilai pelaku pembunuhan dari Daegu tersebut menunjukkan gejala schizophrenia.

Akan tetapi netizen Korea Selatan tentu saja tidak tinggal diam dengan putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Netizen Korea bahkan marah dan menyebutkan si hakim telah menjadikan schizophrenia alias gangguan kejiwaan sebagai alasan untuk mengampuni si tersangka.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ternyata Kolaborasi BTS dan Steve Aoki Lewat Lagu Remix 'Mic Drop' Berawal dari Hal Ini

Keputusan penjara 12 tahun bagi pembunuh sadis asal Daegu ini masih belum final karena di Korea Selatan sendiri putusan akhir baru bisa diambil setelah menjalani tiga kali persidangan.

Akan tetapi netizen Korea Selatan tetap saja memandang hina Pengadilan Daerah Daegu yang kemungkinan akan memberikan hukuman yang sama atau bahkan lebih singkat di persidangan kedua dan ketiga nanti.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah