PR BANDUNGRAYA – Belakangan ini, publik sempat dihebohkan oleh tragedi pembunuhan anak laki-laki berusia sembilan tahun yang dibunuh saat hendak melindungi ibunya dari pemerkosaan.
Pelaku pembunuhan, Samsul Bahri ditemukan meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu.
Sebelum meninggal, diketahui bahwa Samsul dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Transformasi Anne Hathaway dengan Wajah Penyihir dalam Film 'The Witches' Diunggah di Instagramnya
Lantas apa saja fakta dibalik kematian Samsul?
Berikut 4 fakta dibalik kematian Samsul di balik sel jeruji, sebagaimana dirangkum Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.
1. Mengeluh sesak napas
Samsul meninggal dunia saat mendekam di tahanan Polres Langsa, pada Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo memaparkan bahwa Samsul sempat mengeluhkan sesak napas sebelum meninggal dunia.
Meski begitu, Samsul sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.