Terkait Larangan WNI Masuk ke Malaysia, KBRI Bentuk Satgas Khusus

- 8 September 2020, 14:43 WIB
Bendera Malaysi.
Bendera Malaysi. /PIXABAY/Dean Moriarty

“Jadi apa yang disampaikan dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan ini dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang," katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga, perwakilan Menlu dengan dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Jepang Alami Penurunan Ekonomi Terburuk, Kondisi Ini Jadi Tantangan bagi Perdana Menteri Selanjutnya

Selain itu, KBRI juga telah mengeluarkan surta edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).

Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass, pass residen, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x