“Jadi apa yang disampaikan dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan ini dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang," katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga, perwakilan Menlu dengan dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Jepang Alami Penurunan Ekonomi Terburuk, Kondisi Ini Jadi Tantangan bagi Perdana Menteri Selanjutnya
Selain itu, KBRI juga telah mengeluarkan surta edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).
Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass, pass residen, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.***