PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini insiden kecelakaan antara kendaraan angkot dengan minibus, viral di media sosial.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Rabu, 6 April 2021.
Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, terlihat pengendara angkot menjalankan angkot dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Kemudian terlihat pengendara angkot yang ugal-ugalan tersebut keluar dari balik kemudinya lewat jendela yang direkam oleh rekannya.
Baca Juga: Sebut Karya Tak Melulu soal Duit, Julian Jacob Disemprot Gerald Weird Genius: Gampang Banget Ngomong
Tak lama setelah itu, secara tiba-tiba bertabrakan dengan minibus yang datang dari arah berlawanan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, sejumlah penumpang mengalami luka bahkan ada yang dilarikan ke rumah sakit.
Terlihat bagian depan angkot yang ugal-ugalan mengalami rusak parah.
Diberitakan sebelumnya PRFM News dalam artikel berjudul "Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur," pengendara angkot yang ugal-ugalan di Ciajur terancam hukuman lima tahun penjara.
Pengendara yang berinsial YS terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam nyawa orang lain.
Dilaporkan ada lima penumpang yang mengalami luka-luka usai insiden tabrakan itu terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.
"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.
Akibat perbuatan tersebut, pengendara angkot akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***(Indra Kurniawan/PRFM NEWS)