BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini adalah fakta-fakta terkait guru pesantren yang memperkosa belasan santriwati di Bandung.
Belum lama ini, kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di pondok pesantren tengah heboh diperbincangkan.
Diduga, pondok pesantren tersebut terletak di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Inilah Tanggapan Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati
Baca Juga: Begini Kisah Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Sudah Hasilkan 9 Bayi!
Dari 12 korban, beberapa dilaporkan sudah ada yang melahirkan akibat tindakan yang dilakukan HW (inisial pelaku).
Terkait kasus pemerkosaan tersebut, berikut ini rangkuman fakta-fakta kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren di Kota Bandung.
1. Ridwan Kamil Mengutuk Keras
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelaku HW sudah ditangkap polisi dan dalam proses pengadilan. Dia pun mengutuk keras kekejian yang dilakukan HW.
Ridwan Kamil bahkan menyebut perbuatan HW tidak bermoral dan biadab.
2. Reaksi MUI Kota Bandung
Baca Juga: Hasil Akhir Persib vs Persebaya Malam Ini 0-3: Beginilah Ulasan Pertandingannya
MUI Kota Bandung mengutuk keras hal tersebut karena dinilai bukan saja menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.
3. Pondok Pesantren Ditutup
Buntut dari kasus itu, tempat sekolah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan sudah ditutup. HW kini tengah diadili di Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Lengkap Kronologi Kasus Novia Widyasari: Aborsi, Bunuh Diri Hingga Ayah Randy Angkat Suara
4. Korban Hamil hingga Melahirkan
Menurut Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono, korban pemerkosaan HW berjumlah 12 orang. Mirisnya, semuanya adalah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang dia dirikan.
Bahkan, sejumlah korban ada yang hamil dan melahirkan akibat kejadian tersebut. Ada 9 bayi dari 7 korban.
5. Pendampingan Korban
Atalia Prayata mengatakan bahwa para korban dari aksi bejat HW sudah mendapatkan pendampingan oleh FAD Jabar dalam rangka menyebuhkan trauma yang dialami korban.
Baca Juga: Profil Randy Bagus Sasongko, Pria yang Diduga Pacar Novia Widyasari
Baca Juga: Begini Kisah Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Sudah Hasilkan 9 Bayi!
6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Fakta-Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung: Reaksi MUI hingga Ponpes Ditutup".
Terkait hukuman yang mengancam pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)