Dilansir dari Humas Pemprov Jawa Barat, poin pertama yakni, bupati atau wali kota membuat Surat Edaran serupa, untuk seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha, serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," tutur Daud.
Sementara poin kedua, bupati atau wali kota diminta untuk memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan hingga tingkat kecamatan.
Selain itu, Daud menekankan perketatan pengawasan tempat wisata, juga wilayah perkotaan dengan pelaksanaan Work From Home (WFH).
Baca Juga: Formasi Guru pada Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasannya
Daud juga mengatakan bahwa kerumunan massa yang ditemui di ruang publik akan dibubarkan, serta memberlakukan pembatasan jam operasional.
Adapun pembatasan yang berlaku di tempat wisata di antaranya dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Pengunjung juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.***