Dalam keterangannya, Kapolri juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
Baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan simbol atau atribut yang berhubungan dengan FPI juga tidak diperkenankan.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui halaman web atau media sosial.***