Menurut Sumarni, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura pura memengantri di belakang korban, setelah sebelumnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Sedangkan pelaku lain mengamati nomor PIN korbannya.
Ketika mesin mengalami gangguan, pelaku berpura-pura memberikan bantuan dan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM lain.
Dari hasil penangkapan, Polres Sukabumi Kota berhasil menggambarkan beberapa barang bukti seperti 107 karut ATM, tusuk gigi, dan handphone.
Diketahui, enam orang anggota komplotan pembobol ATM yang berinisial I, Dy, S, AS, AS, dan ES ini tidak berdomisili di Provinsi Jawa Barat.
Menurut pihak kepolisian, keenamnya berasal dari Kampung Banjar Agung Udik yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Akibat perbuatan melanggar hukum ini, komplotan pembobol ATM terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.***