PR BANDUNGRAYA - Mengingat jumlah pelanggaran lalu lintas di beberapa daerah di Indonesia masih terus meningkat, maka pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya.
Untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas, Polri resmi meluncurkan kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Penerapan kamera E-TLE tersebut nantinya digunakan untuk memantau lalu lintas.
Nantinya setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam oleh kamera E-TLE tersebut.
Baca Juga: Setelah Putus dari Luna Maya dan Sophia Latjuba, Ini Alasan Ariel Masih Betah Menjomblo
Baca Juga: Ariel NOAH Ngaku Sering Main Aman, Bagaimana Luna Maya?
Setelah itu sistem di pusat data kepolisian lalu lintas akan memverifikasi lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut.
Dikutip PRBandungRaya.com dari laman Tribata News, tilang elektronik ini akan mulai berlaku pada 23 Maret 2021.
Penerapan tilang eletronik ini juga diberlakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Baca Juga: Luna Maya Dikabarkan Jalin Hubungan Spesial dengan Bos Stasiun TV, Ini Jawaban Otis Hahijary