Pengendara yang berinsial YS terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam nyawa orang lain.
Dilaporkan ada lima penumpang yang mengalami luka-luka usai insiden tabrakan itu terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.
"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.
Akibat perbuatan tersebut, pengendara angkot akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***(Indra Kurniawan/PRFM NEWS)