Viral Pengendara Angkot Ugal-Ugalan di Cianjur hingga Sebabkan Penumpang Luka, Ini Ancaman Hukumannya

- 7 April 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pengadara angkot yang ugal-ugalan di Cianjur diancam hukuman lima tahun penjara.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pengadara angkot yang ugal-ugalan di Cianjur diancam hukuman lima tahun penjara. /Freepik/aleksandarlittlewolf

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

Baca Juga: PP Royalti Musik Terbit, Julian Jacob Persilahkan Golongan Ini Bebas Putar Lagunya: Karya Bukan soal Duit

Pengendara yang berinsial YS terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam nyawa orang lain.

Dilaporkan ada lima penumpang yang mengalami luka-luka usai insiden tabrakan itu terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.

"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Akibat perbuatan tersebut, pengendara angkot akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***(Indra Kurniawan/PRFM NEWS)

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x