Viral Pengendara Angkot Ugal-Ugalan di Cianjur hingga Sebabkan Penumpang Luka, Ini Ancaman Hukumannya

- 7 April 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pengadara angkot yang ugal-ugalan di Cianjur diancam hukuman lima tahun penjara.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pengadara angkot yang ugal-ugalan di Cianjur diancam hukuman lima tahun penjara. /Freepik/aleksandarlittlewolf

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini insiden kecelakaan antara kendaraan angkot dengan minibus, viral di media sosial.

Insiden kecelakaan tersebut terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Rabu, 6 April 2021.

Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, terlihat pengendara angkot menjalankan angkot dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Kemudian terlihat pengendara angkot yang ugal-ugalan tersebut keluar dari balik kemudinya lewat jendela yang direkam oleh rekannya.

Baca Juga: Sebut Karya Tak Melulu soal Duit, Julian Jacob Disemprot Gerald Weird Genius: Gampang Banget Ngomong

Baca Juga: Terkait Penerapan Teknologi Jaringan 5G, Anggota DPR Desak Kemenkominfo agar Persiapkan secara Matang

Tak lama setelah itu, secara tiba-tiba bertabrakan dengan minibus yang datang dari arah berlawanan.

Akibat dari kecelakaan tersebut, sejumlah penumpang mengalami luka bahkan ada yang dilarikan ke rumah sakit.

Terlihat bagian depan angkot yang ugal-ugalan mengalami rusak parah.

Diberitakan sebelumnya PRFM News dalam artikel berjudul "Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur," pengendara angkot yang ugal-ugalan di Ciajur terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

Baca Juga: PP Royalti Musik Terbit, Julian Jacob Persilahkan Golongan Ini Bebas Putar Lagunya: Karya Bukan soal Duit

Pengendara yang berinsial YS terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam nyawa orang lain.

Dilaporkan ada lima penumpang yang mengalami luka-luka usai insiden tabrakan itu terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.

"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Akibat perbuatan tersebut, pengendara angkot akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***(Indra Kurniawan/PRFM NEWS)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x