Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Dibanderol hingga Rp 500.000, Pelajar SMA di Korsel Ramai Jual Pakaian Dalam Bekas Secara Online
Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.
"Pengawasan dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan, pada skala mikro pembatasan dilakukan, tapi PSBB skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal," kata dia.
Sementara itu, khusus untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), PSBB akan tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Dibalik Pemusnahan Jamur Enoki Produksi Korsel oleh Kementerian Pertanian
Keputusan AKB ini juga dibuat untuk menggerakkan perekonomian serta menekan lonjakan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jabar minus pada akhir tahun.***