Angka Reproduksi Covid-19 di Bawah Satu, Ridwan Kamil Putuskan Jabar Tak Perpanjang PSBB Provinsi

- 26 Juni 2020, 14:54 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi.* //DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PR BANDUNGRAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang berakhir Hari ini, Jumat 26 Juni 2020 tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mengizinkan semua wilayah di Jawa Barat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Jadi, mulai hari ini (Jumat 26 Juni 2020) tidak ada lagi PSBB Tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru," kata Ridwan Kamil usai meninjau pelaksanaan tes masif COVID-19 bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Sate Bandung, Jumat 26 Juni 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: BLACKPINK Ungkap Perasaannya Usai Kolaborasi Bersama Lady Gaga, Jennie: Sangat Mustahil

Saat ini, Ridwan Kamil akan fokus menjaga Jabar dari Covid-19 dengan tes masif di kawasan yang rawan menyebarkan virus corona.

"Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan bandara," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Baca Juga: Ditegur Karena Tak Pakai Masker dalam Kereta, Wanita 40 Tahun Mengamuk hingga Diamankan Polisi

Alasan tidak diperpanjangnya PSBB adalah angka reproduksi Covid-19 Jabar yang sudah di bawah satu selama enam minggu terakhir.

Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 berada pada angka 27 persen.

Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Dibanderol hingga Rp 500.000, Pelajar SMA di Korsel Ramai Jual Pakaian Dalam Bekas Secara Online

Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.

"Pengawasan dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan, pada skala mikro pembatasan dilakukan, tapi PSBB skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal," kata dia.

Sementara itu, khusus untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), PSBB akan tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Dibalik Pemusnahan Jamur Enoki Produksi Korsel oleh Kementerian Pertanian

Keputusan AKB ini juga dibuat untuk menggerakkan perekonomian serta menekan lonjakan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jabar minus pada akhir tahun.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x