Soal Konser Nekat Rhoma Irama di Acara Khitanan, Polres Bogor Sebut Akan Selidiki Tamu Undangan

- 29 Juni 2020, 17:08 WIB
Penyelenggara dan tamu termasuk pedangdut Rhoma Irama yang telah menggar konser dalam acara khitanan di Kabupaten Pamijahan, Bogor akan diperiksa olen Polres Bogor, Senin 29 Juni 2020.*
Penyelenggara dan tamu termasuk pedangdut Rhoma Irama yang telah menggar konser dalam acara khitanan di Kabupaten Pamijahan, Bogor akan diperiksa olen Polres Bogor, Senin 29 Juni 2020.* /Instagram.com/@rhoma_official//Instagram.com/@rhoma_official

PR BANDUNGRAYA - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan akan melakukan pemeriksaan pada penyelenggara dan tamu undangan pesta khitanan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pesta khitanan tersebut sempat menuai polemik mengingat penyelenggara turut mengundang Raja Dangdut Rhoma Irama untuk menggelar konser di acara pestanya.

Sebelumnya, penyelenggaraan konser Rhoma Irama dalam pesta khitanan tersebut sempat diminta untuk dijadwalkan ulang oleh Bupati Bogor Ade Yasin, sebab Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak Naik Selama Pandemi, Atalia Kamil Optimis Jabar Punya 454 Ribu Peserta KB

Namun demikian, pesta dan konser tetap digelar, hingga Polres Bogor terpaksa melakukan penyelidikan, bukan hanya untuk tracing virus corona tapi juga pemeriksaan terkait ada maupun tidaknya pelanggaran berkenaan acara itu. Termasuk Pasal yang akan dikenakan bila terjadi pelanggaran.

“Jadi penerapan Pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita periksa,” kata AKBP Roland, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, Senin 29 Juni 2020.

“Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar di Pasal mana. Itu artinya nanti kita lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita belum bisa beri kesimpulan dulu,” tutur dia.

Baca Juga: Klarifikasi RSD Wisma Atlet Soal Video Dangdutan, Para Nakes Sedang Menggelar Acara Perpisahan

Polres Bogor sendiri turut meluapkan rasa kekecewaan mereka terhadap pihak penyelenggara, terkhusus Rhoma Irama yang tetap nekat menggelar konser dalam pesta tersebut.

Padahal, sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara itu sampai situasi benar-benar kondusif.

“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan. Kita pun kecewa dengan adanya ini,” kata dia.

Baca Juga: Bintang FTV, Ridho Ilahi Diamankan Polisi Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, terkait dikeluarkannya Maklumat Kapolri yang berisi pencabutan larangan kerumunan, AKBP Roland meluruskan bahwa adanya maklumat bukan berarti masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang massa.

Ada aturan lebih lanjut di dalamnya, kata AKBP Roland, seperti wajib menerapkan protokol kesehatan, juga kerumunan digelar di lokasi dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang telah ditentukan.

“Maksudnya pencabutan itu, bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian bebas bukan seperti itu,” kata AKBP Roland.

Baca Juga: Pakar Politik Sebut Jokowi Beri Kesempatan 10 Hari pada Para Menteri untuk Perbaiki Kinerja

“Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran Covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning,” tutur dia.

Maklumat menjelaskan ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang tertentu yang mulai bisa melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x