Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa tersebut merupakan kebohongan.
Alasannya karena tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif tersebut.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Naik Pesawat di Tengah Pandemi Covid-19
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda serta telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja.***