Terbukti Lakukan Transaksi Narkoba Seberat 52 Kilogram, Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

- 23 Oktober 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PIXABAY/Stevpb

PR BANDUNGRAYA - Zulkifli seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti tertangkap tangan menjadi perantara transaksi jual beli barang haram tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Saidin Bagariang secaara virtual memutuskan terdakwa telah terbukti melanggar ketetuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menyebut apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang hingga saat ini masih tinggi.

Baca Juga: Kesal karena Selalu Cemburuan, Wanita Hamil 7 Bulan Ini Dibunuh oleh Suami Sirinya di Soreang

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ujar Majelis Hakim Saidin sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada 23 Oktober 2020.

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak peredaran narkoba dengan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim sesuai dengan yang dilayangkan Jaksa Penunut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni mengungkapkan akan berpikir terlebih dahulu dalam putusan yang sudah dijatuhi hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhati Ulfia sebelumnya melaporkan bahwa terdakwa ditangkap pada 10 Desember 2019.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharap Program PEN Sejalan dengan Tujuan Pemerintah Pusat

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x