UMP Jabar 2021 Tak Naik Emil Ungkap Alasannya: yang Sudah Terpuruk Ini akan Lebih Terpuruk Lagi

- 3 November 2020, 15:54 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil. (Dok Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil. (Dok Humas Pemprov Jabar) /

 

PR BANDUNG RAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Kang Emil memaparkan sejumlah alasan Pemprov Jabar mengapa tidak menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Diketahui bahwa UMP Jabar pada 2021 yakni Rp 1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sehingga besaran nilai UMP Jabar Tahun 2021 tersebut sama dengan nilai UMP Jabar Tahun 2020.

Baca Juga: 'Teroris Islam' Disebut-sebut Menteri Austria Usai Penembakan Wina, 4 Orang Tewas

Kang Emil mengatakan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu berada di Provinsi Jabar dan saat pandemi Covid-19 sektor industri di Provinsi Jabar pun ikut babak belur.

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil di Bandung dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Selasa, 3 November 2020.

Kang Emil menuturkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

Baca Juga: Wina Mencekam Tiga Orang Tewas, Menteri Austria: Kami Diserang Teroris Islam, Tak Pernah Kami Alami

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," kata orang nomor satu di Jabar ini.

Oleh karena itu, Kang Emil mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.

"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Provinsi Jabar," ucap Kang Emil.

Baca Juga: Dukun Dilibatkan Cari Tiga Bocah yang Hilang Misterius di Langkat, Warga Lihat Gundukan Mencurigakan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

"Jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya," ucap Rachmat menambahkan.

Rachmat juga menyampaikan dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

"Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November," kata Rachmat.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah