Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Jawa Barat

- 10 November 2020, 14:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@Jokowi

PR BANDUNGRAYA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia dari Istana Negara pada Jakarta, Senin 9 November 2020.

Sebanyak 200 ribu warga Jawa Barat (Jabar) dari total satu juta rakyat Indonesia mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah menerima sertifikat tanah dalam rangka Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang Tahun 2020.

Pemberian sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meski di situasi pandemi global Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat, Harga Daging dan Cabe Kembali Naik, Harga Bawang Turun

Perwakilan penerima sertifikat asal Jabar mengikuti acara yang disiarkan melalui konferensi video di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung yang dihadiri pula oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Timur Gedung Sate.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Pemprov Jabar, Presiden Jokowi dalam sambutannya menyatakan, satu juta sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di 201 kabupaten/kota dan 31 provinsi.

Menurut Presiden Jokowi, jumlah kali ini sangat banyak mengingat sebelum ada program PTSL pada 2017, setiap tahunnya pemerintah hanya mampu mengeluarkan sertifikat tanah kurang lebih 500 ribu.

"Di seluruh wilayah tanah air yang harus disertifikatkan sebanyak 126 juta. Tahun 2015 baru tercapai 46 juta sertifikat jadi masih kurang 80 juta. Sementara per tahun hanya mampu mengeluarkan 500 ribu sertifikat, artinya butuh 160 tahun," ujar Jokowi.

Baca Juga: Saling Dukung, Gelandang Liverpool Georginio Wijnaldum Yakin Virgil Van Dijk Bangkit dari Cedera

Sementara itu, kepada penerima sertifikat tanah, Ridwan Kamil pun meminta agar mereka bisa memanfaatkannya menjadi ruang produktif dan menghindari penggunaan yang bersifat konsumtif.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x