Pasalnya kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang, sehingga penyelenggara acara diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti mengabaikan penerapan jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, serta kerumunan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi ini berawal dari kejadian pada tanggal 13 November 2020, ketika Bapak Habib Rizieq melaksanakan peletakan batu pertama di daerah Megamendung di pesantrennya," kata Erdi.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP Hari Ini 19 November 2020, Gemas! Wulan dan Joko Saling Gombal
Namun pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah Ridwan Kamil akan memenuhi undangan pemeriksaan itu.
Dia memastikan, surat undangan pemeriksaan itu sudah dikirimkan oleh pihaknya pada Rabu 18 November 2020.
Selain Ridwan Kamil, polisi juga mengundang untuk meminta klarifikasi sejumlah perangkat daerah setempat.
Baca Juga: Bupati Bogor Dikabarkan Positif Covid-19, Polisi Tunda Pemeriksaan Terkait Acara Habib Rizieq
Pihak yang akan diperiksa antar lain Bupati Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, dan perangkat wilayah seperti Camat, Ketua RW, Ketua RT, serta anggota Bhabinkamtibmas.
"Pada kegiatan tersebut itu memang banyak acara-acara, yang dijalankan terkait peletakan batu pertama di pesantren Bapak Habib Rizieq di Megamendung, sehingga menimbulkan kemacetan," pungkasnya.***