Guru Madrasah di Soreang Perkosa Santrinya Selama 4 Tahun, Korban Alami Trauma

26 Mei 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI korban tindak asusila.* PIXABAY /

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung mengungkap kasus tindakan asusila yang dialami seorang santri di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Diduga, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang guru berinisial EP (36) yang mengajar di madrasah di Soreang, Kabupaten Bandung.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh guru kepada muridnya di madrasah itu sudah berlangsung selama empat tahun.

Baca Juga: Gencar Pelonggaran Lockdown di Sejumlah Negara, Kurs Rupiah Diprediksi Menguat

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga awal tahun 2020.

Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak sang korban berusia 14 tahun pada 2016.

Pada awalnya, kata Kombes Hendra, korban diminta untuk berfoto tanpa menggunakan hijab oleh pelaku yang merupakan guru korban.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona dari Wisatawan, Pantai Sayang Heulang Garut Ditutup Sementara

"Kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena (korban) takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Kombes Hendra pada Selasa 26 Mei 2020 di Polrestabes Bandung.

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan foto itu di media sosial jika korban tidak menuruti apa yang dia minta.

Baca Juga: Soal Polisi Pelanggar PSBB Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar Putuskan Mutasi Oknum sebagai Hukuman

Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," ucap Kombes Hendra.

"Dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," tutur dia.

Baca Juga: Tiga Bulan Ditutup Karena Corona, 5 Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam Tak Terurus

Sejauh ini, kata Hendra, polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban  lainnya dari kasus asusila tersebut.

"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," kata Kombes Hendra.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Satu Pebasket Terpapar Corona, NBA Berencana Lanjutkan Musim di Disney World

Sementara itu, menurut penutuan Kombes Hendra, saat ini kondisi korban yang telah empat tahun mengalami tindakan asusila oleh gurunya sendiri masih mengalami trauma.

Korban baru berani melaporkan kasus tersebut sekarang, pada 2020, padahal kejadian itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu.

"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," kata dia.

Baca Juga: Ramai Wacana A New Normal untuk Hadapi Corona, Pelatnas Bulutangkis Sebut Atlet Segera Beradaptasi

EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, satu perempuan dan satu laki-laki. EP juga mengaku bahwa tindakan asusila terhadap muridnya tersebut dilakukan karena khilaf.

Atas tindakan tersebut, EP dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.

"Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan," kata Kombes Hendra.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur di Pos PSBB Karena Tak Pakai Masker, Polisi di Bandung Marah Ajak Tarung Petugas

Sehingga pelaku EP, kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler