PR BANDUNGRAYA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Setiap pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM saat mengendarai kendaraannya akan menjadi pelanggaran lalu lintas.
Sehingga SIM perlu diperpanjang. Pada masa Pandemi Covid-19 Pelayanan SIM Keliling bisa jadi solusinya.
Pelayanan SIM Keliling melayani Perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRESTA sekitar dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet
Pendaftaran perpanjangan SIM untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 8.00 - 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu di mulai pukul 8.00 s/d 10.00 WIB.
Seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi TMC Polresta Bandung, Selasa 1 September 2020 bahwa pelayanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung bulan September 2020 berada dibeberapa tempat seperti berikut.
Baca Juga: Kelewat Senang, Jimin dan Suga BTS Menangis Semalaman Pasca Dynamite Raih Posisi 1 Billboard Hot 100
Selasa, 1 September 2020 di Alun alun Cicalengka
Rabu, 2 September 2020 di Griya Cinunuk Cileunyi
Kamis dan Jumat, 3-4 September 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 5 Agustus 2020 di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
Baca Juga: ICW Menilai Banyak Kejanggalan Soal Putusan MA Kurangi Hukuman terhadap Pelaku Korupsi
Senin, 7 September 2020 di Jl Anyar Majalaya
Selasa, 8 September 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 9 September 2020 di Auto 2000 Rancaekek
Kamis dan Jumat, 10-11 September 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 12 Agustus 2020 di Dealer Honda Nambo Banjaran
Baca Juga: Tercatat 900 Kasus DBD di Garut, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada saat Peralihan Musim
Senin, 14 September 2020 di Jl Anyar Majalaya
Selasa, 15 September 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 16 September 2020 di Auto 2000 Rancaekek
Kamis dan Jumat, 17-18 September 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 19 Agustus 2020 di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
Baca Juga: Bersaing Kuat dengan Manchester City, Inter Milan Tak Mau Kalah untuk Dapatkan Lionel Messi
Senin, 21 September 2020 di Jl Anyar Majalaya
Selasa, 22 September 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 23 September 2020 di Griya Cinunuk Cileunyi
Kamis dan Jumat, 24-25 September 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 26 Agustus 2020 di Dealer Honda Nambo Banjaran
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 1 September 2020: Antam, Antam Batik, Antam Retro, dan UBS
Senin, 28 September 2020 di Jl Anyar Majalaya
Selasa, 29 September 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 30 September 2020 di Alun-alun Ciwidey
Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 1 September 2020
Persyaratan perpanjangan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling seperti:
1. SIM yang masih berlaku.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/SUKET.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Dirumorkan Miliki Hubungan Buruk dengan Agen, Neymar dan Nike Resmi Pisah Usai Bermitra 15 Tahun
Perlu diingat saat memperpanjang SIM untuk wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya, para pengunjung mematuhi protocol kesehatan seperti memakai masker, tetap menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer. ***