Cegah Pelanggaran dalam Pilkada, KPU Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Kode Etik

19 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang rencananya akan diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember 2020, para penyelenggara kini sudah melakukan segala upaya teknis agar pesta demokrasi ini tidak ditunda kembali.

Tidak hanya itu, penguatan integritas pun dilakukan agar indikasi-indikasi pelanggaran dapat diatasi dan dihindari salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek).

Sebagai otokritik internal Komisi Pemilihan Umum (KPU), bimtek ini dihadirkan agar para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung tidak melanggar kode etik KPU yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Ini 7 Peran Aktor Muda dalam Drama BTS Youth yang Menceritakan Perjalanan Hidup Member BTS

Terkait penyelenggaraan Pemilu, pernah terjadi penangkapan Komisioner KPU oleh KPK atas kasus suap soal mekanisme pergantian antar waktu, yang menjerat salah satu politisi dari partai PDI Perjuangan.

Seperti yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung pada Senin, 19 Oktober 2020, bimtek ini diselenggarakan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Bimtek ini pun dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan Sovnidar, dan anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin.

“Sebagai Penyelenggara pemilihan, kita harus paham kode etik, batasan-batasan dalam menyelenggarakan pemilihan ini merupakan bagian dari integritas kita” tutur Agus Baroya selaku ketua KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang di Akhir Oktober 2020, Jokowi: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Menukil pengertian kode etik dari laman KBBI kode merupakan tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya). Selain itu, kode juga merupakan kumpulan peraturan yang bersistem.

Sementara Etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Dalam paparannya, Reza Alwan Sovnidar mengatakan bahwa tujuan dari kode etik untuk menjaga integritas, kehormatan, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Ada beberapa prinsip yang mesti dipahami penyelenggara terkait kode perilaku saat bertugas, di antaranya bebas praktek nepotisme, bebas praktek korupsi, bebas praktek kolusi, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif efisiensi, aksesibilitas, dan integritas.

Sebagai pengawas, Komarudin tidak akan bosan untuk saling mengingatkan agar penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam bertugas sehingga tidak terjatuh pada pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Jalankan Misi seperti Jepang, NASA Berharap Bisa Membawa 60 Gram Sampel Asteroid

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dari berbagai aspek, salah satu contoh yang sedang kami tangani yaitu pelanggaran yang dilakukan ASN, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komarudin.

Ia pun berharap kepada semua pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses, aman, dan damai.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: KPU Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler