Masih Zona Kuning COVID-19, Bupati Bandung Percaya Diri Izinkan Pasar dan Perusahaan Beroperasi

- 18 Mei 2020, 13:40 WIB
BUPATI Bandung Dadang M Naser saat meninjau pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Bandung di Telkom University, Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2020.* BUDI SATRIA/PRFM
BUPATI Bandung Dadang M Naser saat meninjau pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Bandung di Telkom University, Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2020.* BUDI SATRIA/PRFM /

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai salah satu daerah yang termasuk ke dalam wilayah Bandung Raya dan terbilang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih awal, Kabupaten Bandung nyatanya masih termasuk ke dalam zona kuning Covid-19.

Dalam aturan tertulis, zona kuning Covid-19 masih menoleransi 60 persen aktivitas masyarakat di luar rumah.

Melihat status yang dimiliki oleh Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Naser memutuskan untuk memperbolehkan perusahaan dan pasar tradisional beroperasi seperti biasanya.

Baca Juga: Geger Warga Cibiru Positif Corona, Sempat Beli Buah ke Pasar Kaget

Dadang mengakui bahwa kebebasan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bandung kepada warganya untuk menjalankan kegiatan di sektor ekonomi bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi warga di tengah pandemi virus corona.

"Sejak awal kami berikan kebijakan kepada pelaku ekonomi untuk tetap jalan entah itu perusahaan ataupun pasar tradisional, meski di wilayah PSBB tetap buka, itu untuk menjaga stabilitas ekonomi warga," kata Dadang Naser sebagimana dilporkan PRFM News pada Minggu 17 Mei 2020.

Kendati demikian, Dadang tak henti mengingatkan masyarakat baik itu pelaku usaha maupun konsumen untuk selalu menerapkan standar protokol kesehatan virus corona.

Baca Juga: Dicemari Limbah Pabrik, Satgas Citarum Harum Majalaya Buat Akuarium untuk Uji Kualitas Air Sungai

Seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing atau jaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun maupun cairan pencuci tangan, dan menghindari kontak langsung dengan siapapun.

Baru-baru ini, fenomena kerumunan di pasar tradisional dalam rangka membeli baju Lebaran mencuri banyak perhatian masyarakat termasuk Bupati Bandung sendiri.

"Di pasar harus terus dijaga jangan sampai ada kerumunan terlalu padat, tidak menjaga jarak, tidak memakai masker," ucap Dadang.

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Bandung Beberkan Syarat Utama Toko Busana Dayeuhkolot Bisa Kembali Beroperasi

Protokol kesehatan juga bukan hanya diterapkan kepada diri sendiri, Dadang menyarankan para pelaku usaha untuk selalu menyemprotkan cairan disinfektan di lapak masing-masing.

Bila memungkinkan, Dadang juga meminta pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas cuci tangan bagi konsumen.

"Itu imbauan kita untuk menangani Covid-19 ini, meskipun banyak yang masih tidak paham, belum sadar akan kondisi seperti ini," tutur Dadang.

Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih Aturan Soal Penutupan Toko Busana Dayeuhkolot, Netizen: Bandara Tak Dibubarkan

Saat ini, dari 270 desa, 10 kelurahan, dan 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, terdapat kasus positif virus corona di 63 desa.

Di Kabupaten Bandung sendiri, Dadang menjelaskan bahwa asal sebaran kasus berasal dari klaster Lembang, klaster HIMPI Kawarang, dan masyarakat dari luar kota yang mudik ke Kabupaten Bandung.

Dalam hal pemudik yang bandel, Pemerintah Kabupaten Bandung membuat peraturan wajib melaksanakan rapid test bagi mereka yang baru datang dari luar kota dan mudik ke daerah pemerintahannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x