Cegah Pelanggaran dalam Pilkada, KPU Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Kode Etik

- 19 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /ANTARA

Sementara Etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Dalam paparannya, Reza Alwan Sovnidar mengatakan bahwa tujuan dari kode etik untuk menjaga integritas, kehormatan, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Ada beberapa prinsip yang mesti dipahami penyelenggara terkait kode perilaku saat bertugas, di antaranya bebas praktek nepotisme, bebas praktek korupsi, bebas praktek kolusi, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif efisiensi, aksesibilitas, dan integritas.

Sebagai pengawas, Komarudin tidak akan bosan untuk saling mengingatkan agar penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam bertugas sehingga tidak terjatuh pada pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Jalankan Misi seperti Jepang, NASA Berharap Bisa Membawa 60 Gram Sampel Asteroid

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dari berbagai aspek, salah satu contoh yang sedang kami tangani yaitu pelanggaran yang dilakukan ASN, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komarudin.

Ia pun berharap kepada semua pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses, aman, dan damai.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: KPU Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x