Beri Ruang bagi Pelaku Usaha, Skema Penutupan Jalan di Bandung Akan Diubah, Ini Penjelasan Oded M Danial

24 Maret 2021, 09:15 WIB
Personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Selama beberapa pekan ke belakang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerapkan kebijakan soal penutupan jalan di Kota Bandung.

Aturan penutupan jalan ini mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan atau lokasi yang tersebar di kota Bandung.

Namun kebijakan penutupan jalan di Kota Bandung ini sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha.

Demi mendongkrak roda perekenomian selama masa pandemi Covid-19, Pemkot Bandung merubah kebijakan penutupan jalan dengan menyesuaikan dengan jam operasional bidang yang diberi relaksasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Brave Girls Berjudul Rollin Romanization dan Terjemahan Indonesia, Viral Setelah 4 tahun Dirilis

Baca Juga: Turun! Berikut Rincian Harga Emas Rabu, 24 Maret 2021 di Pegadaian: Mulai dari Antam hingga UBS

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded M Danial mengatakan bahwa perubahan skema penutupan jalan di Kota Bandung ini demi memberikan ruang bagi pelaku usaha.

Pihaknya menegaskan, pengendalian dengan penutupan jalan tetap dilakukan di Kota Bandung, hanya saja waktu mulainya akan disesuaikan.

“Tentang aspirasi dari masyarakat tentang buka tutup jam operasional, dari pelaku ekonomi disamakan antara jam tutup jalan disesuaikan dengan jam operasional,” katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Pemkot Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Akankan Mama Rosa Menerima Permintaan Maaf Andin dan Aldebaran?

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Preview Persib vs Bali United, Pertandingan Dipastikan Akan Berlangsung Alot

Lebih lanjut, Oded M Danial menuturkan untuk detail pelaksanaan kebijakan penutupan jalan terbaru ini, akan dibahas oleh tim khusus teknis.

 

Kendati demikian, Oded M Danial mengatakan tidak semua tempat atau jalan bakal disesuaikan penutupannya.

Beberapa lokasi, tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula yakni dimulai pukul 18.00 WIB.

“Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” katanya.

Baca Juga: Persib vs Bali United: Tahu Kelebihan Lawan, Febri Hariyadi Tetap Percaya Diri

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB.

Sektor ekonomi yang diberikan relaksasi di antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mall.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler