Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 6 April 2021

6 April 2021, 07:00 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Online di Kota Bandung pada hari ini Selasa, 6 April 2021. /Instagram/@tmcpolrestabandung

PR BANDUNGRAYA - SIM Keliling Online di Kota Bandung pada hari ini Selasa, 6 April 2021 berada di dua lokasi.

Untuk diketahui, SIM Keliling Online merupakan layanan untuk memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kendati demikian, SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas waktu.

Baca Juga: INFO Kecelakaan di Tol Cipularang Hari Ini: Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Pick Up Rusak Parah

Terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling Online, yakni BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur, Kota Bandung.

Selain itu, lokasi layanan SIM Keliling Online juga berada di Lucky Square yang berada di Jalan Antapani, Kota Bandung.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, jadwal layanan SIM Keliling Online hari ini Selasa, 6 April 2021 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Jalani Persidangan, Djoko Tjandra Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dibawa:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Sekolah Lakukan Persiapan, Mulai dari Kurikulum hingga Jam Belajar

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Warnet Game Online Jadi Sarang Narkoba Anak-anak, BNNK Mataram Minta Perketat Hal Ini

SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Siklon Tropis Seroja

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Selain itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler