Hanya Ditahan Sebulan, YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Resmi Bebas Hari Ini

4 Juni 2020, 17:19 WIB
Ferdian Paleka, Youtuber yang membagikan sembako berisikan sampah kini dibebaskan.* //INSTAGRAM @garizluis37

PR BANDUNGRAYA - Sempat heboh menjadi bulan-bulanan warga, YouTuber prank sampah Ferdian Paleka resmi dibebaskan hari ini Kamis 4 Juni 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PRFM News, Polrestabes Bandung resmi membebaskan Youtuber Ferdian Paleka, pelaku prank sembako sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdia Paleka bisa kembali bebas lantaran pihak pelapor mencabut laporannya.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Pertokoan Boleh Buka Sesuai Skema Ganjil Genap

"Pencabutan laporan menjadi dasar kami penyidik untuk membebaskan yang bersangkutan (Ferdian)," kata Galih saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Kamis 4 Juni 2020.

Saat ini, pasal yang disangkakan kepada Ferdian merupakan delik aduan, sehingga ketika korban mencabu laporannya, maka perkara tersebut selesai.

Kemudian terlapor, dalam hal ini Ferdian Paleka dibebaskan.

Baca Juga: Juli 2020 Masuk Tahun Ajaran Baru, Disdik Jabar Tegaskan Sekolah Masih Dilaksanakan dari Rumah

"Jadi apabila korban (pelapor) mencabut laporan karena suatu hal, ada kesepakan perdamaian pelapor dengan terlapor, ini jadi dasar kita untuk mengeluarkan (membebaskan) yang bersangkutan, aturannya seperti itu," kata dia.

Pelapor Ferdian Paleka adalah transpuan yang menjadi korban prank-nya, mereka yang telah diberi sembako berisi sampah mencabut laporan penahanan Ferfdian Paleka sekira dua minggu lalu.

Setelah laporan dicabut, pihaknya melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lain, hingga akhirnya memutuskan membebaskan Ferdian.

Baca Juga: Janji Patuhi Protokol Kesehatan, Pedagang non-Pangan Lelah Merugi Berharap PSBB Tak Diperpanjang

"Terhitung Ferdian ini kita tahan sekitar 1 bulan," kata Galih.

Ferdian Paleka merupakan YouTuber yang mendadak viral setelah membuat konten bagi-bagi sembako berisi sampah pada transpuan di Kota Bandung.

Aksi prank-nya dilakukan pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Aksinya kemudian diunggah di kanal YouTubenya pada 3 Mei 2020.

Baca Juga: Dinkes Bandung Gelar Rapid dan Swab Test di Pasar Majalaya, Cegah Penyebaran Virus dari Pedagang

Transpuan yang nenjadi korban prank Ferdian Paleka merasa malu dan terhina, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. 

Dalam waktu lima hari, Ferdian Paleka berhasil ditangkap pihak kepolisian yang sempat melarikan diri keluar kota. 

Ferdian ditangkap bersama dua pelaku lain berinisial A dan J yang merupakan pamannya sendiri.*** (Rian Firmansyah)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul Laporan Dicabut Youtuber Ferdian Paleka Bebas 

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler