Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Modus Bisnis Handphone di Kota Bandung, Uang Rp58,7 Juta Melayang

- 26 November 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi kasus penipuan.
Ilustrasi kasus penipuan. /PIXABAY/mohamed Hassan

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Ini Gambarkan Betapa Sedihnya Masyarakat Argentina Usai Maradona Meninggal

Kejadian berawal saat pelaku Abdul Samet, Cillo alias Nasir (46), Arifin alias Ipin (45), Sappo (45), dan Suardi (45) menghampiri korban.

Namun hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni Cillo, Arifi, Sappo, dan Suardi.

"Masih kita buru dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap mereka," ujar Adanan, kepada wartawan, pada Kamis 26 November 2020.

Berdasarkan keterangan tersangka Abdul Samet, mereka (kelima pelaku) mengaku sebagai warga Negara Brunei Darussalam dan berpura-pura menanyakan alamat Bandung Electronic Center (BEC) Bandung.

Baca Juga: Foto Profil di Facebook Dianggap Menghina Presiden Jokowi, Pria Asal Sumut Ini Ditangkap Polisi

Setelah itu pelaku Abdul Samet, Cillo, Arifin, Sappo, dan Suardi bercerita kepada korban AN bahwa mereka telah membawa 200 unit handphone dari Brunei dan bermaksud menjual telepon seluler tersebut dengan harga murah, yaitu seharga Rp1 juta per unit.

"Saat di BEC, pelaku mengaku tidak bisa bertransaksi karena rekening miliknya dari Bank Brunei atau luar negeri. Kemudian pelaku meminta bantuan korban AN untuk meminjam rekening untuk menerima transferan uang sebesar Rp100 juta," katanya.

Para pelaku berjanji akan memberikan bayaran kepada korban AN sebesar 20 persen dari jumlah uang yang diterima.

Entah bagaimana, saat itu korban AN menuruti kemauan dan perintah pelaku.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x