Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Modus Bisnis Handphone di Kota Bandung, Uang Rp58,7 Juta Melayang

- 26 November 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi kasus penipuan.
Ilustrasi kasus penipuan. /PIXABAY/mohamed Hassan

Baca Juga: Ngobrol Soal Nama Jadul RM BTS Terinspirasi dari MapleStory, Foto Namjoon Zaman SMA Mendadak Viral

Pelaku meminta korban AN mengecek kartu ATM korban masih aktif atau tidak di ATM terdekat.

Di dalam ATM, ketiga pelaku menukar kartu ATM milik korban. Setelah menguasai kartu ATM beserta pinnya, pelaku meninggalkan korban.

Di ATM lain, pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening lain atas nama Jumirah, milik salah satu rekan pelaku yang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, pelaku Abdul Samet juga melakukan penarikan tunai menggunakan ATM milik korban AN sebesar Rp8,7 juta.

Saat AN menyadari jadi korban penipuan, AN pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: 42 Juta Lebih Benih Lobster Telah Diekspor sejak Edhy Prabowo Menjabat sebagai Menteri KKP

Setelah menerima laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekamanan kamera pengawas di ATM, dan teridentifikasi wajah para pelaku.

Akhirnya, pelaku Abdul Samet berhasil diamankan, sedangkan tersangka Cillo dan Suardi belum tertangkap. Cillo dan Suardi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Akibat perbuatannya, pelaku Abdul Samet melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*** (Remy Suryadie/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x