Bandung PSBB Lagi, Siap-Siap Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup 14 Hari Kedepan

- 4 Desember 2020, 16:05 WIB
Pemkot Bandung menutup jalan Dipati Ukur pada Kamis 3 Desember 2020.*
Pemkot Bandung menutup jalan Dipati Ukur pada Kamis 3 Desember 2020.* /Humas Kota Bandung/

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Kota Bandung secara resmi menarik ‘rem darurat’ dalam upaya menangani penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional lantaran status Kota Bandung yang kembali menjadi zona merah.

Untuk mendukung penerapan PSBB proporsional serta berupaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung langsung bergerak dengan menutup jalan Dipati Ukur.

Dalam penutupan jalan Dipati Ukur itu, Pemkot Bandung juga melakukan penertiban di kawasan tersebut.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Covid-19 Jawa Barat per Hari Ini Jumat 4 Desember 2020, Naik Jadi 55.807 Pasien

Rencananya jalan tersebut akan ditutup selama 14 hari ke depan mulai pukul 18.00 WIB dan akan kembali dibuka esok harinya pukul 06.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis (3 Desember 2020) malam.

Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ucap Yana dilaporkan Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Tak Banyak yang Sadar, Pada Natal 1992 Donald Trump Pernah Bintangi Film Ini Sebagai Figuran

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bukan Ruby Play Button, BLACKPINK Dapatkan Ini dari YouTube Setelah Punya 50 Juta Subscribers

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

Di saat yang sama, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.

Baca Juga: Aa Gym Diajak Kepala Staf Presiden Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ungkap 1 Syarat

“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah