Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Memang Bukan Kacang yang Lupa Kulit! Beri Ucapan Manis Usai Cetak Gol ke 750
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***