Puluhan Pelanggar Diberi Sanksi Kerja Sosial Sapu Jalanan 60 Menit karena Tak Gunakan Masker

- 4 November 2020, 05:47 WIB
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Sebanyak 60 orang terjaring pada Selasa, 3 November 2020 dalam operasi tertib topeng yang dilakukan oleh petugas gabungan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Kasatpol PP Kecamatan Cipayung mengatakan pelanggar mendapat sanksi tegas berupa bakti sosial membersihkan lingkungan dan menghadapi sanksi administratif dengan membayar denda hingga Rp 250.000.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, " Adapun 60 orang pelanggar tersebut terjaring di Jalan Raya Gempol, Jalan Pertigaan Kencur, Jalan Manunggal, Jalan Jambu Hitam, Jalan Raya Setu, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan Dalang RW 05 Kelurahan Munjul.”

Baca Juga: Buruh Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan Setelah Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Widodo mengatakan operasi tertib masker ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

"Kegiatan penindakan ini agar masyarakat sadar bergunanya memakai masker untuk mencegah penularan virus Covid-19,” katanya,

Dia juga mengimbau protokol kesehatan 3M terus diterapkan untuk kepentingan kesehatan bersama. Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Wanita Hamil Ini Ditemukan Tewas di Hutan, Ternyata Dibunuh Anjing Milik Pasangannya

"Kami bersama petugas gabungan lainnya tidak akan bosan untuk melakukan pengawasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besari) masa transisi ini, demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan," ujar Widodo.

Sementara itu, sebanyak 15 warga terjaring dalam operasi tertib masker di Jalan Raya PKP Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 3 November 2020.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x