Pemkot Bandung Bertindak Tegas, 8 Cafe di Jalan L.L.R.E. Martadinata Disegel Langgar Perwal AKB

- 20 Desember 2020, 08:10 WIB
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.*
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.* /Humas Kota Bandung/

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah gencar melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tersebut antara lain adalah dengan menutup sejumlah ruas jalan saat malam hari.

Selain itu Pemkot Bandung juga rutin melakukan operasi atau penyisiran ke tempat hiburan seperti tempat makan atau cafe.

Pada Jumat 18 Desember 2020 malam, Pemkot Bandung telah melakukan penyegelan terhadap delapan cafe.

Delapan cafe yang disegel oleh Pemkot Bandung tersebut terletak di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Paul McCartney Rilis Album Solo, Pentolan The Beatles Bahas Soal Vaksin Covid-19

Cafe dan resto yang disegel adalah, Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.

Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

"Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," tegas Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung.

"Ini butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa Pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya," imbuhnya.

Baca Juga: 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Aksi 1812, Yusri Yunus: Yang Lainnya Masih Kita Cek

Menurut Sony, sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin. "Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena penegakkan Perda dan Perwal kewenangannya Satpol PP," katanya.

Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat. Terlebih hal tersebut juga perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan. "Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi," ungkapnya.

Baca Juga: Everton Tak Terkalahkan di 3 Laga Terakhir, Arsenal dan Chelsea Jadi Korban, Ini Rahasia Don Carlo

Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin. "Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan. Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan," harapnya.

"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.

Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Diduga Melakukan Pemerasan Pada Wanita Penyedia Jasa Kencan Online

Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.

"(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.***

 

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah