7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Aksi 1812, Yusri Yunus: Yang Lainnya Masih Kita Cek

- 20 Desember 2020, 07:30 WIB
Aksi demonstrasi 1812
Aksi demonstrasi 1812 /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

PR BANDUNG RAYA – Buntut aksi 1812 yang menuntut agar Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq dibebaskan memasuki babak baru.

Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 400 orang yang terlibat dalam aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dari 400an orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam aksi tersebut.

Setidaknya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Everton Tak Terkalahkan di 3 Laga Terakhir, Arsenal dan Chelsea Jadi Korban, Ini Rahasia Don Carlo

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Desember 2020.

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," katanya lagi dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x