Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 10:58 WIB
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran 2021.

Pelarangan mudik ini ditetapkan mengingat adanya potensi peningkatan laju penularan Covid-19 jelang lebaran 2021.

Lebih lanjut, larangan mudik Lebaran 2021 ini akan berlaku selama periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Mengenal Mutasi Virus Covid-19 'Eek' E484K: Lebih Cepat Menular, Peneliti Sarankan Vaksin Baru?

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian isi SE tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Berstatus Janda, Mrs World Diringkus Usai Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka

Sebagaimana dilansir dari SE tersebut, terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ini di antaranya:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x