Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

- 27 Oktober 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA - Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus corona. 

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polrestabes Bandung pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Islamofobia Merajalela, Organisasi HAM Muslim Nilai Prancis Sudah Tidak Aman

Pukul 8.00 – 15.00 WIB

Lokasi :

Mobile 1 : BTC FASHION MALL, Jl.Dr. Djunjunan Pateur, Bandung

Mobile 2 : PASAR MODERN BATUNUNGGAL, Jl. Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Khusus Gerai Sim Online Festival Citylink dilakukan pukul 8.00-15.00 Setiap hari.

Baca Juga: Rilis minisode1: Blue Hour, TXT Kupas Tuntas Soal Album dan Ucapkan Terima Kasih pada Penggemar

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Kota Bandung:

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Dilaksanakan di Titik Ini

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x