Tempat Hiburan Malam Masuk Tujuan Wisata, Disbudpar Tegas Pengunjung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Tes

- 24 Desember 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /ANTARA

PR BANDUNG RAYA - Cegah penularan pada perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) wajibkan pengunjung tempat hiburan malam membawa hasil negatif rapid tes antigen.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari berharap penetapan aturan wajib rapid tes antigen ini bisa jadi cara untuk menekan penularan Covid-19.

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," tegas Kenny, Rabu 23 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Sama-sama Korban Covid-19, Wagub DKI Jakarta Beri Kabar Duka Cita, 'Beliau Pelayan Warga yang Baik'

Dikatakan Kenny, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020.

Tak hanya itu, pada libur natal dan tahun baru ini Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

"Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan, bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat," katanya.

Baca Juga: Tak Terima Sandiaga Uno Jadi Menteri, Faizal Assegaf Sebut Sikap Irma Nasdem Masih Kekanak-kanakan

"Tapi ada beberapa yang masih mungkin belum tahu informasinya. Kita kasih tahu dan akhirnya tutup juga," tambahnya, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Kini Masuk Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Negatif Rapid Test Antigen".

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x