FPI 'Diserang' dengan Sebutan Ormas Terlarang, Mahfud MD Bikin Pernyataan hingga Singgung Jokowi

- 25 Desember 2020, 14:00 WIB
Tangkapan layar sejumlah video terkait kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq pada Selasa, 10 November 2020.
Tangkapan layar sejumlah video terkait kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq pada Selasa, 10 November 2020. /Twitter.com/@DPPFPI_ID

PR BANDUNGRAYA - Front Pembela Islam (FPI) diserang dengan berita hoaks.

Informasi yang bergulir sejak kemarin itu, menyebut FPI adalah ormas terlarang.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buru-buru menanggapinya.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Tak Berlatar Belakang Dokter, Netty: Negara Butuh SDM yang Paham Dunia Kesehatan

Mahfud MD menyatakan, surat telegram yang beredar luas di media sosial soal pembubaran FPI tersebut merupakan hoaks.

"Presiden tak pernah mengeluarkan Perppu seperti itu. Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait."

"Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoaks. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," kata Mahfud MD pada Kamis malam, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Singgung Ada Musuh Nyata akan Datang, Politisi PKS Serukan Pemerintah Bersatu hingga Kuatkan Doa

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya Surat Telegram Polri.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Galamedia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x