Baca Juga: Waspada! BNPB Sebut Gempa Susulan di Sulbar Berpotensi Masih Terjadi
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
Pengunjung disarankan dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.***