PR BANDUNGRAYA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis Mikro atau di tingkat lokal akan mulai diterapkan Selasa, 9 Februari 2021.
Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
PPKM Mikro akan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintah di tingkat RT atau RW.
Sementara untuk pelaksanaannya, PPKM Mikro akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, dan hanya akan dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Seperti PPKM sebelumnya, penerapan PPKM Mikro akan didasarkan pada tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Selain itu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terbantu, Penyaluran Bansos BLT Rp300 Ribu Sudah Capai 96 Persen
Meski begitu, PPKM mikro akan berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pasalnya, pemantauan zona risiko Covid-19 akan dilakukan hingga tingkat RT.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri sebagaimana dilansir dari PMJ News.