Pihaknya juga melakukan buka tutup jalan di kawasan komplek pemerintahan yang tidak berhubungan dengan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pasca AKB, (buka tutup jalan) waktunya dipercepat dan denda (bagi yang tidak memakai masker). Selama ini memperingati yang tidak pakai masker dengan teguran atau sanksi sosial, sekarang denda biar efektif dan ada efek jera," tutur Agung.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi berat oleh petugas.
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan 4 Poin Instruksi Terkait Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber
Berdasarkan informasi yang dihimpun, buka tutup ruas jalan akan diberlakukan di beberapa titik yaitu di Jalan Asia Afrika-Tamblong, Braga-Naripan, Tamblong-Naripan, Banceuy-ABC-Otista (Pasar Baru), Merdeka, Dago, Diponegoro, dan Purnawarman.
Selain itu di Jalan Ahmad Yani-Laswi, Gatot Subroto-Pelajar Pejuang, Talaga Bodas-Pelajar Pejuang, Lodaya-Pelajar Pejuang, Buah Batu-Pelajar Pejuang, Srimahi-BKR, M. Ramdan-BKR, Moh. Toha-BKR, Otista-BKR, Kopo-Peta, dan Pasirkoja-Peta.***